Artis - artis berlomba - lomba untuk mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah. Tidak terkecuali, Julia Perez dan Maria Eva. Dua artis yang pernah tersandung kasus yang berkaitan dengan pelanggaran moral tersebut juga sedang gencarnya berpromosi untuk bisa menjadi calon wakil kepala daerah. Pendapat masyarakat pun bermacam - macam. Ada yang mendukung, ada juga yang kurang setuju dengan pencalonan para artis atau kepala daerah yang cacat moral. Hal tersebut ternyata membuat Menteri Dalam Negeri untuk menambahkan peraturan pada Undang - Undang Pilkada untuk menangani masalah cacat moral tersebut.
Seperti yang dikutip dari detik berikut ini :
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berencana menambahkan persyaratan calon pemimpin daerah, seperti berpengalaman dan tak cacat moral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, rencana itu ditentang Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI).
Alasannya rencana itu dianggap membatasi hak seseorang warga negara untuk menjadi Kepala Daerah. AKPI menilai, bila tidak ingin kepala daerah memiliki cacat moral, sebaiknya Parpol dan masyarakat tidak memilihnya, dan tak perlu diatur dalam sebuah aturan perundang-undangan.
"Sebaik apapun motifnya, pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi UUD 45. Hak itu juga dijamin oleh hak asasi universal, terlepas apakah warga yang bersangkutan tidak berpengalaman atau pernah cacat moral," kata Ketua Umum AKPI, Denny JA, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (19/4/2010).
Menurut Denny, bila tak ingin kepala daerah dipegang tokoh yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka.
"Kami memahami nait baik Mendagri sebagai respon atas meluasnya para artis menjadi calon kepala daerah. Termasuk dari kalangan artis itu adalah bintang yang dikenal 'porno'. Kami juga memahami motif bijak Mendagri yang tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tak mampu. Sepenuhnya kami setuju bahwa sebuah daerah akan beresiko jika dipimpin oleh kepala daerah yang tak cakap, apalagi cacat secara moral," jelasnya.
Namun, lanjut Denny, bila niat baik itu dituangkan dalam sebuah undang undang yang membatasi hak warga negara, itu membuat persoalan baru yang lebih mendasar.
"Kebijakan itu dianggap sama dengan memberantas sarang nyamuk. Namun, yang ikut dibakar adalah rumah penduduk yang kebetulan di dalamnya ada sarang nyamuk. Nyamuk bisa diberantas tanpa harus membakar rumah penduduk," ujarnya.
Alasan AKPI menolak rencana revisi UU Pemda, terang Denny, setidaknya ada tiga alasan. Pertama, menjadi pemimpin politik seperti kepala daerah adalah hak setiap warga. Hak itu tidak diberikan oleh pemerintah, karena itu juga jangan dibatasi pemerintah.
"Pemerintah hanya boleh membatasi hak warga negara jika warga itu sudah terbukti berbahaya bagi warga lain atau sudah pasti tak cakap memerintah, seperti penjahat kriminal atau yang tidak sehat pikirannya," tegasnya.
Hak warga negara menjadi kepala daerah secara tak langsung juga dijamin oleh konstitusi UUD 45 dan dijamin oleh hak asasi universal. Kedua, banyak contoh mereka yang selama ini tak berpengalaman dalam pemerintahan bisa menjadi pemimpin yang baik. Ketiga, sebaiknya anjuran tak memilih calon yang tak pengalaman dan tak bermoral dilakukan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan kandidat yang buruk.
"Didik saja atau kampanyekan saja kepada pemilih bahwa akan beresiko bagi masyarakat sendiri jika kepala daerahnya buruk," ucapnya.
Seperti yang dikutip dari detik berikut ini :
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berencana menambahkan persyaratan calon pemimpin daerah, seperti berpengalaman dan tak cacat moral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, rencana itu ditentang Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI).
Alasannya rencana itu dianggap membatasi hak seseorang warga negara untuk menjadi Kepala Daerah. AKPI menilai, bila tidak ingin kepala daerah memiliki cacat moral, sebaiknya Parpol dan masyarakat tidak memilihnya, dan tak perlu diatur dalam sebuah aturan perundang-undangan.
"Sebaik apapun motifnya, pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi UUD 45. Hak itu juga dijamin oleh hak asasi universal, terlepas apakah warga yang bersangkutan tidak berpengalaman atau pernah cacat moral," kata Ketua Umum AKPI, Denny JA, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (19/4/2010).
Menurut Denny, bila tak ingin kepala daerah dipegang tokoh yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka.
"Kami memahami nait baik Mendagri sebagai respon atas meluasnya para artis menjadi calon kepala daerah. Termasuk dari kalangan artis itu adalah bintang yang dikenal 'porno'. Kami juga memahami motif bijak Mendagri yang tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tak mampu. Sepenuhnya kami setuju bahwa sebuah daerah akan beresiko jika dipimpin oleh kepala daerah yang tak cakap, apalagi cacat secara moral," jelasnya.
Namun, lanjut Denny, bila niat baik itu dituangkan dalam sebuah undang undang yang membatasi hak warga negara, itu membuat persoalan baru yang lebih mendasar.
"Kebijakan itu dianggap sama dengan memberantas sarang nyamuk. Namun, yang ikut dibakar adalah rumah penduduk yang kebetulan di dalamnya ada sarang nyamuk. Nyamuk bisa diberantas tanpa harus membakar rumah penduduk," ujarnya.
Alasan AKPI menolak rencana revisi UU Pemda, terang Denny, setidaknya ada tiga alasan. Pertama, menjadi pemimpin politik seperti kepala daerah adalah hak setiap warga. Hak itu tidak diberikan oleh pemerintah, karena itu juga jangan dibatasi pemerintah.
"Pemerintah hanya boleh membatasi hak warga negara jika warga itu sudah terbukti berbahaya bagi warga lain atau sudah pasti tak cakap memerintah, seperti penjahat kriminal atau yang tidak sehat pikirannya," tegasnya.
Hak warga negara menjadi kepala daerah secara tak langsung juga dijamin oleh konstitusi UUD 45 dan dijamin oleh hak asasi universal. Kedua, banyak contoh mereka yang selama ini tak berpengalaman dalam pemerintahan bisa menjadi pemimpin yang baik. Ketiga, sebaiknya anjuran tak memilih calon yang tak pengalaman dan tak bermoral dilakukan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan kandidat yang buruk.
"Didik saja atau kampanyekan saja kepada pemilih bahwa akan beresiko bagi masyarakat sendiri jika kepala daerahnya buruk," ucapnya.



No comments:
Post a Comment